Profil

TENTANG UKM PENALARAN UNAIR

          UKM Penalaran Universitas Airlangga berdiri dengan keputusan Rektor nomor 8029/PT.03.H/0/1991 tanggal 22 Oktober 1991. Pendirian UKM ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan suatu wadah yang mampu menampung aktualisasi mahasiswa dalam bidang karya tulis, penelitian, dan jurnalistik. Kebutuhan ini dirasa penting karena dunia mahasiswa memang dituntut menggali ilmu-ilmu dan mampu pula membuat sebuah tulisan yang mampu dipahami oleh masyarakat luas.

          UKM Penalaran merupakan lembaga intra kampus yang secara langsung di bawahi oleh pihak rektorat. Jadi secara kepengurusan organisasi ini langsung bertanggung jawab kepada rektorat. Tetapi hubungan tersebut sebatas hubungan struktural. Dalam artian, UKM Penalaran dapat memutuskan dan membuat kebijakan sendiri tanpa adanya intervensi dari pihak atas asalkan segala keputusan tersebut tidak bertentangan dengan pedoman dasar dan pedoman operasional UKM Penalaran Universitas Airlangga. UKM Penalaran bersekretariat di kampus C Universitas Airlangga, tepatnya di Student Center UKM lantai 3 ruang 302.

          Dalam perkembangan UKM Penalaran, kebutuhan-kebutuhan di atas dirasa masih kurang, berkaitan dengan problematika intelektual di Indonesia yang dibarengi dengan problematika moral. Artinya, di satu sisi pembangunan kualitas pikir sedang giat-giatnya dilakukan, namun disisi lain pihak-pihak yang telah mempunyai bangunan pikiran yang matang ternyata tidak mampu menampilkan kualitas manusia yang harus melakukan segala sesuatu dengan dilandasi oleh pengetahuan dan bukan oleh hawa nafsu. Hal ini dapat dilihat pada realitas sosial dan politik, dimana banyaknya kasus-kasus korupsi pejabat, pelanggaran HAM, pelacuran, dan rentetan kriminalitas yang dilakukan oleh banyak subjek yang beragam. Dari pejabat tinggi hingga pejabat rendah, dari orang terkenal hingga rakyat jelata, hampir semua banyak memenuhi daftar hitam tindakan moral dan intelektual.  Dengan alasan tersebut maka UKM Penalaran merasa terpanggil untuk turut terlibat atau paling tidak mengurangi problematika tersebut dengan memberikan solusi berupa pendidikan moral di samping mengembangkan ilmu pengetahuan itu sendiri. Dengan memasukkan unsur ini setidaknya buah karya UKM Penalaran mampu menjadi wacana tanding dalam menyelesaikan problematika intelektual dan moral masyarakat. Dan mereka yang terlibat di dalam UKM Penalaran secara langsung dipastikan akan merasakan sentuhan pikir yang minimal akan menjauhkan diri kita dalam gaya hidup liberal, sekuler, dan hedonisme. Karena hal itu, maka semboyan kami adalah UKM Penalaran Not Just Thinking, But More..

DESKRIPSI KERJA PENGURUS
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENALARAN
UNIVERSITAS AIRLANGGA SURABAYA

DESKRIPSI KERJA KETUA UKM PENALARAN
  1. Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh anggota
  2. Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan organisasi
  3. Memberikan pertanggungjawaban atas rapat kerja dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada Rektor Universitas Airlangga
DESKRIPSI KERJA WAKIL KETUA UKM PENALARAN
  1. Membantu dan bekerjasama dengan ketua untuk mengkoordinasikan anggota dan pengurus penalaran
  2. Mengkoordinasi departemen yang ada di UKM Penalaran Universitas Airlangga
DESKRIPSI KERJA SEKRETARIS I
  1. Mencatat setiap hasil rapat dan menyusun kegiatan terdekat yang harus dilakukan ketua dan agenda yang akan dilaksanakan organisasi
  2. Merekapitulasi program kerja selama satu periode kepengurusan yang telah diprogramkan
DESKRIPSI KERJA SEKRETARIS II
  1. Mencatat setiap surat masuk dan surat keluar
DESKRIPSI KERJA BENDAHARA
  1. Menyusun anggaran dana yang masuk dan keluar dari kas organisasi
  2. Meyusun anggaran dana tahunan
DESKRIPSI BADAN URUSAN RUMAH TANGGA
  1. Menyusun anggaran dana yang masuk dan keluar dari kas organisasi
  2. Meyusun anggaran dana tahunan
 DESKRIPSI KERJA  DEPT. PENGEMBANGAN KEILMIAHAN DAN DAYA KRITIS
  1. Melatih dan mengembangkan iklim ilmiah di lingkungan Universitas Airlangga
  2. Menangani riset anggota UKM Penalaran Universitas Airlangga
  3. Melatih dan mengembangkan daya kritisme mahasiswa
DESKRIPSI KERJA  DEPT. HUMAN RESOURCE DEVELOPMENT
  1. Bertanggung jawab atas pengembangan softskill mahasiswa
  2. Menjalankan fungsi pengelolaan sumberdaya organisasi secara umum, khususnya SDM yang ada di UKM Penalaran Universitas Airlangga
  3. Meningkatkan loyalitas, komitmen, dan tanggung jawab serta membentuk budaya organisasi UKM Penalaran Universitas Airlangga
  4. Melatih dan mengembangkan kemampuan mahasiswa menjadi trainer
  5. Bertanggung jawab atas kaderisasi anggota UKM Penalaran Universitas Airlangga
DESKRIPSI KERJA  DEPT. PUBLIC RELATION
  1. Menjalankan fungsi partnership dengan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak  untuk mendukung kegiatan UKM Penalaran Universitas Airlangga
  2. Menjalankan fungsi komunikasi dan informasi, termasuk fungsi jurnalistik.
  3. Mengelola berbagai sumber daya baik materiil maupun nonmateriil yang berhubungan dengan pihak di luar UKM Penalaran Universitas Airlangga